NTP Provinsi Lampung Agustus 2015 untuk masing-masing subsektor tercatat sebesar 102,49 untuk Subsektor Padi & Palawija (NTP-P), 102,92 untuk Subsektor Hortikultura (NTP-H), 98,84 untuk Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-Pr), 114,01 untuk Subsektor Peternakan (NTP-Pt), 105,70 untuk Subsektor Perikanan Tangkap, dan 96,84 untuk Subsektor Perikanan Budidaya. Sedangkan NTP Provinsi Lampung tercatat sebesar 103,70.
Pada Agustus 2015, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga. Adapun harga-harga yang mengalami kenaikan antara lain padi dan palawija (jagung dan ketela pohon/ubi kayu), pada subsektor tanaman pangan, cabai merah dan cabai rawit, beberapa jenis sayuran seperti terung panjang dan wortel, dan beberapa tanaman obat pada subsektor tanaman hortikultura. Pada subsektor perternakan mengalami kenaikan harga pada ternak besar, ternak kecil, dan unggas Sedangkan pada beberapa komoditas tanaman subsektor perkebunan rakyat seperti kelapa sawit dan cengkeh mengalami penurunan harga, juga pada subsektor perikanan tangkap dan budidaya beberapa ikan mengalami penurunan harga.
Semua subsektor mengalami penurunan NTP pada Agustus 2015, kecuali subsektor tanaman pangan dan peternakan. Secara rinci, subsektor pertanian tanaman pangan mengalami kenaikan NTP sebesar 2,52 persen, subsektor tanaman hortikultura turun 0,07 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat turun 2,02 persen, subsektor peternakan naik 0,93 persen, subsektor perikanan tangkap turun 1,17 persen, dan subsektor perikanan budidaya turun 0,08 persen.